Kebijakan Dividen

Perusahaan merencanakan rasio pembayaran dividen hingga 20% dari laba bersih konsolidasi Perusahaan setiap tahunnya, dengan mempertimbangkan kesehatan keuangan Perusahaan dan harus disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan berdasarkan rekomendasi Dewan Direksi.